Senin, 21 Desember 2009

pentingya helm

80 % penyebab kematian pada kecelakan dengan kendaraan bermotor adalah karena benturan pada kepala bagian belakang. Beli Kelapa murah dan gampang, tinggal cari ke pasar pasti ada. Nah kalau Kepala, mau cari dimana bro? Ke ujung dunia pun tak bakal dapat. Sayangnya, banyak pengendara motor yang masih nekat gak pakai helm. Alasannya, jarak dekat, buru-buru, gak ada polisi. Wah, gak bener itu!Kecelakaan akibat benturan pada kepala memang jadi penyebab utama kematian pada kecelakaan motor. Jika tidak memakai helm, maka kemungkinan mengalami kecelakaan fatal pada kepala adalah 40 kali lebih besar daripada yang memakai helm.

TIPE HELM
FULL FACE
Perlindungan yang diberikan Helm untuk jenis ini adalah seluruh bagian kepala, dari mulai permukaan wajah, seluruh bagian kepala belakang, dagu. Helm full face tidak memberikan proteksi optimal terhadap leher.
HALF FACE (3/4)
Perlindungan yang diberikan Helm untuk jenis ini adalah hampir sama dengan helm Full Face, namun untuk tidak memberikan proteksi maksimal untuk bagian wajah dan dagu.
Jika menggunakan helm jenis ini sebaiknya menggunakan Goggles atau kacamata jika helm tersebut tidak dilengkapi kaca pelindung.

TIPS MEMILIH HELM
1) Pilihlah helm yang telah berlabel stiker DOT, dimana maksudnya adalah Helm tersebut telah memenuhi Safety Test Standard yang dilakukan oleh suatu lembaga resmi untuk pengujian Helm.
2) Jangan menggunakan HELM ”cetok” karena helm seperti ini tidak akan dapat melindungi kepala pada saat terjadi kecelakaan
3) Pilihlah kaca pelindung helm yang dapat melindungi mata serta dapat memberikan keleluasaan dalam pandangan.
4) Pilihlah helm yang mempunyai kaca pelindung transparent (tidak berwarna hitam), karena sangat berbahaya bila digunakan pada saat malam hari.
5) Pilihlah helm yang sesuai dengan ukuran kepala dan nyaman dipakai.
6) Jangan menggunakan helm yang pernah terbentur, karena helm tersebut tidak memiliki perlindungan yang optimal.
7) Masa waktu penggunaan HELM adalah 3 tahun sejak dikeluarkan oleh pabrik, untuk menghindari masa expires pada saat dikeluarkan oleh pabrik dan dipasarkan di toko gunakan helm selama 2 tahun.

jadi sekarang kalian harus pakai helm.jangan tunggu jatuh bru pakai helm.

pengetahuan koperasi

Minggu, 22 November 2009
Pengetahuan koperasi
KOPERASI
koperasi adalah wadah tempat kita untuk mencari pengalaman dan menambah uang saku.Penglaman saya di koperasi terjadi pada waktu saya duduk di bangku SMA.Saya mencoba menjadi anggota koperasi di SMA saya.Pada waktu itu saya duduk di kelas X.Saya mencoba belajar menjadi anggota koperasi.Dari simpanan pokok,simpanan sukarela,simpanan wajib.
Di dalam kegiatan koperasi saya banyak dapat informasi dari sana.Apalagi banyak teman yang sebelumnya tidak kenal jadi kenal.Di sana bersifat kekeluargaan,terbuka,adil.manfaat yang saya terima dari menjadi anggota koperasi adalah uang saku saya rumayan bertambah,jadi punya banyak teman,tahu cara kerja koperasi,dari bagaimana cara pembagian hasil.Atau yang di sebut SHU(Sisa Hasil Usaha).
Itu lah sekilas pengalaman saya di koperasi.Pada saya duduk di bangku SMA.Saya keluar atau tidak aktif lagi pada saya kelas XII.Karena saya mempersiapkan UN saya.Tidak banyak yang bisa saya berikan hanya sedikit pengalaman saya pada waktu itu.Maaf jika tidak memuaskan.terima kasih
Diposkan oleh ANNOV_7 di 20:18 0 komentar

Minggu, 22 November 2009

Prinsip prinsip koperasi

Prinsip-Prinsip Koperasi

1. Suka Rela adalah setiap anggota dapat melaksanakan hak & kewajiban
Terbuka untuk siapapun yang ingin menjadi anggota koperasi tanpa memandang ras, suku dll.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi yaitu dalam laporan keuangan sangat terbuka
Kepada anggota-anggotanya. transparan dalam hasil yang di dapat.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
karena seiap anggota akan beda hasilnya. dikarenakan sumbangan simpanan suka rela yang
berbeda.
4. Pembagian batas jasa terhadap modal yaitu setiap koperasi dapat menanamkan modalnya
dengan terbatas.
5. Kemandirian yaitu badan usaha yang harus mandiri melakukan segala usaha dengan
anggotanya untuk mendorong agar koperasi dapat membentuk suatu badan usaha
dan dapat menjalankan pada bidang koperasi.
6. Pendidikan koperasi dapat melakukan tugas yang efektif & efisien koperasi dapat memberikan
informasi pada masyarakat, dapat membimbing anggota koperasi dengan baik.
7. Kerja sama antar koperasi yaitu koperasi sangat memebutuhkan kerja sama dengan koperasilain, saling membutuhkan, Saling menjalin hubungan kerja sama yang baik
Dengan koperasi yang lain.



By : Andri Junaedi & Andri Novianda

kontribusi koperasi terhadap UMKM

kontribusi koperasi terhadap UMKM di mulai.Kegiatan koperasi dikancah bisnis sudah mulai terpinggirkan akibat persaingan usaha yang kompetitif. Padahal, peranan koperasi sebagai saka guru ekonomi dibutuhkan dalam membantu kinerja sektpr riil yang digerakkan oleh para pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM).

Sejak Bank Indonesia (BI) memutuskan kebijakan yang melibatkan koperasi dalam linkage program, jelas membantu bisnis simpan-pinjam komunitas koperasi kian menggeliat Apalagi, dengan dilakukan penandatanganan MoU antara BI dengan Kementerian Koperasi dan UKM pada 2007 lahi. akan mempercepat pengembangan sektor riil dan pengembangan UMKM.

Kerja sama koperasi dengan perbankan, memang bukan lia! yang baru, termasuk dalam soal penyaluran kredit Namun, kerja sama itu terbatas sebagai bisnis biasa. Berbeda dengan linkage program, yang memang didesain khusus dengan back-up dari BI. Padahal, sebelumnya, bantuan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang didesain untuk* menjangkau nasabah mikro, sesungguhnya tidaklah istimewa. Terutama jika dilihat dari keberadaan BPR itu sendiri, yang memang satu ranah dengan perbankan, lantaran tunduk pada Undang-Undang Perbankan. Sedangkan, jika saat ini koperasi dilibatkan, sudah tentu BI melihat ada sesuatu yang luar biasa pada koperasi. Pasalnya, lembaga iniberada dalam ranah berbeda, karena diatur oleh Undang-Undang No 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Maka itulah letak perbedaannya yang dianggap istimewa.

Namun sangat disayangkan, prinsip koperasi yang berasas kekeluargaan dan bertujuan menyejahterakan anggotanya banyak diselewengkan oleh ulah oknum-oknum pengurus yang merusak institusi tersebut. Kasus korupsi di Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) dan Koperasi Usaha Tani (KUT) sebagai contoh begitu buruknya manajemen koperasi


Rasa traumatis masyarakat terhadap koperasi memang tak bisa dimungkiri. Sehingga usaha-usaha untuk merubah wajah koperasi harus tetap dilakukan. terlepas banyak pula koperasi yang masih survive hingga kini. Peranan perbankan dalam membantu koperasi dan IM KM kini berkembang dalam berbagai bentuk dan metode.


Pasang surut
Lembaga keuangan mikro sudah banyak dibiayai perbankan. Mereka terkesan jorjoran ingin memberi perhatian kepada sektor usaha UMKM dan koperasi seperti BRI unit desa.
danamon Simpan Pinjam (DSP). serta BNI dan Bank Mandiri. Tapi, sejumlah bank juga punya jurus masing-masing untuk menyentuh pasar keuangan mikro. Ada juga yang gagal, tak sedikit pula yang telah memetik hasil.
Gesekan dalam memperebutkan nasabah dilapangan pun sering terjadi. Misalnya, kehadiran DSP yang melayani jasa keuangan mikro sampaike pelosok kecamatan di seluruh Indonesia menuai protes kalangan BPR.
Lain lagi apa yang dilakukan oleh Bank Bukopin. Bank ini juga mendirikan Swamitra yang bergabung dengan koperasi. Ketika Swamitra berdiri 1997. sejumlah koperasi pasar di Jakarta memerlukan dukungan dana maupun infrastruktur keuangan dalam menjalankan usaha. Bank milik koperasi itu akhirnya setuju untuk menyediakan prosedur operasi standar pengelolaan simpan pinjam sekaligus dana untuk pinjaman para anggota.

Sejak awal dasar pertimbangan Bukopin adalah bisnis murni di mana tidak ada pola subsidi di dalamnya. "Tugas kami adalah memodernisasi teknologi, penyusunan SOP (standard operating procedure), dan sumber pendanaan. Semuanya didasarkan pada perhitungan bisnis," kata Direktur UMKM dan Syariah Bukopin SuSstyohadL
Bila ditelusuri lebih dalam, pola kerja sama bank-koperasi dalam relasi Bukopin dengan Swamitra adalah kredit penerusan. Dalam perkembangan lebih dikenal atau mirip dengan linkage program yang melibatkan puluhan bank umum dengan bank perkreditan rakyat dan koperasi


Incar Dana Murah


Kelancaran program dana bergulir atau Mnkage program pada KSP/USP tersebut tampaknya sangat lekat dengan sistem yang mendudukkan peran perbankan yang cukup signifikan baik sebagai, pengucuran kredit, pengelolaan, maupun pembinaan administrasi yang mapan.
Menurut pengamat ekonomi Aviliani. peranan koperasi dalam membantu pengusaha mikro dengan bank jelasberbeda. Hal ini jika dibanding dengan BPR. dari sisi perbankan, kelemahan koperasi barangkaE hanya terletak pada landasan hukum yang mengaturnya, yaitu UU Perkoperasian, bukan II Perbankan. Tapi, soal kemampuan memainkan peran sebagai mediasi pengusaha mikro tak diragukan. "Malah, koperasi punya kelebihan. Mereka lebih mengenal karakter UMKM, terutama yang menjadi anggotanya." tuturnya.
Oleh karena itu, koperasi perlu mengeksplorasi segala kelebihannya, termasuk memperkuat jaringan antarkoperasi. sehingga tidak akan mudah diperlakukan seenaknya. Dan keterlibatan dalam linkage program. benar-benar dijadikan momentum untuk dapat melompat ke tingkat perkembangan lebih tinggi lagi.

Selanjutnya, di lain pihak bisa jadi bank sekadar memanfaatkan koperasi untuk mengambil dana pemerintah yang murah itu. Pasalnya, konsep Swamitra atau yang lain sebenarnya hampir sama dengan linkage program antara bank umum dan BPR. Swamitra memang posi tit tapi pembiayaannya masih mengandalkan sumber dana pemerintah \ ang murah itu. Apalagi Bukopin sebagian besar sahamnya masih dikuasai pemerintah atau jaringan koperasi milik perusahaan BUMN.

Bila demikian, bisa jadi proses pengumpulan permodalan koperasi sebagai pemain penting dalam industri keuangan mikro akan terhenti bila tidak ada lagi kucuran dana pemerintah. Setidaknya, hanya mengandalkan perguliran dana yang ada. Namun menurut Aviliani, program linkage program sangat membantu dan bahkan salah satu solusi mengatasi kesulitan menyalurkan kredit UMKM.

Jumat, 04 Desember 2009

sejarah koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.

SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI

1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit

1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)

1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen

1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze

1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.

Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”

1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.

12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya

1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin

1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta

1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian

Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

  1. Kronologis dan Sejarah tentang Koperasi di Indonesia

A. Sebelum UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Undang-Undang Tentang Perkumpulan Koperasi (UU 79/1958)

Pembuatan UU yang sangat tergesa-gesa ini dirasakan oleh banyak kalangan saat itu tidak membawa banyak perubahan. Namun UU yang mencabut Regeling-regeling sebelumnya tentang koperasi ini, memodifikai prinsip dengan menyerap prinsip koperasi Rochdale. Definisi Koperasi dalam UU ini disebutkan bahwa koperasi ialah sebuah perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal dengan berasaskan kekeluargaan, bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya, mendidik anggotanya, berdasarkan kesukarelaan, dan dalam pendiriannya harus menggunakan akta yang didaftarkan. Organisasi koperasi pada saat regulasi ini berlaku dipadandang sebagai alat perjuangan di bidang ekonomi melawan kapitalisme, dengan berprinsip dengan tidak mencari keuntungan (non-profit) tetapi mengutamakan pelayanan (service). Istilah saham yang biasa dikenal di Perseroan Terbatas, ternyata diganti menjadi “Simpanan Pokok”, yang memiliki fungsi yang lebih sosial yang mengajarkan kehidupan menabung dan kesedian anggotanya untuk berpartisipasi.
f. Peraturan Pemerintah tentang Perkembangan Gerakan Koperasi (PP 60/1959)
Peraturan Pemerintah tentang Perkembangan Gerakan Koperasi masih mengacu kepada norma peraturan perundang-undangan diatasnya yakni Undang-Undang 79/1958 Tentang Perkumpulan Koperasi. PP ini menyodorkan konsep pengaturan lebih lanjut mengenai tujuan koprasi atas dorongan, bimbingan, perlindungan serta pengawasan gerakan koprasi yang lebih terjamin secara serentak, tepat guna, berencana, dan terpimpin. Peralihan menjadi demokrasi Terpimpin menyebabkan koprasi juga harus menyesuaikan yakni dengan menjabarkan peranan koprasi yakni menyelenggarakan kegiatan ekonomi, meningkatkan taraf hidup, serta membina dan mengembangkanswadaya dan daya kreatifrakyat sebagai perwujudan masyarakat gotong royong.
g. Instruksi Presiden Nomor 2 dan 3 Tahun 1960
Sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah tentang Perkembangan Gerakan Koperasi, Instruksi Presiden Nomor 2 dan 3 Tahun 1960, mengungkapkan pembentukan Badan Penggerak Koprasi sebagai wadah tunggal kerjasama antar jawatan koperasi dan masyarakat. Inpres yang mengatur campur tangan pemerintah terlalu dalam ini berakibat pada rusaknya mentalitas idiil koprasi dengan suburnya praktek mencari keuntungan dengan menjual barang-barang karena adanya kemudahan merendahkan harga kebutuhan pokok jikalau dijual oleh koprasi. Disisis lain bahwa pendidikan mengenai kopersi meningkat pesat sekali, dengan memasukkan dalam setiap jenjang pendidikan. Ketentuan Ipres ini jelas-jelas telah menabrak Pasal 27 ayat (1), dan (2) UUD 1945, dengan adanya pemecatan atas pegawai yang tidak bisa mengikuti garis-garis besar perkoperasian, sehingga akibat lebih lanjutnya ialah Muhammad Hatta mengundurkan diri untuk tidak menjadi Wakil Presiden dan koperasi kehilangan tokohnya yang dudud di Pemerintahan.
h. Undang-Undang Tentang Pokok-pokok Perkoperasi (UU 14/1965)
Undang-undang sebagai pengejahwantahan prinsip nasakom ini mengebiri prinsip koperasi yang telah ada di Indonesia. Koperasi didefinisikan sebagai organisasi eonomi dan Alat Revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian insane masyarakat serta wahana menuju sosialisme Indonesia beradasarkan Pancasila. Kemudian pengesahan UU ini pada saat Musyawarah Nasional Koperasi memperlihatkan sensasinya kepada dunia dengan keluarnya Indonesia dalam keanggotaan di International Coperative Allliace (ICA).
i. Undang-Undang Tentang Pokok-pokok Perkoperasi (UU 12/1967)
Undang-undang racikan pemerintahan Orde Baru, Soeharto ini mendapatkan tanggapan positif dari semua perkumpulan koperasi karena kembalinya hakikat koperasi itu sendiri. UU yang memurnikan asas koperasi yang sejati dan menyingkirkan depolitisasi koperasi ini secara tegas mencabut UU 14/1965 tentang perkoperasian. Hubungan baik yang sempat terputus dengan ICA kembali diperbaiki pada berlakunya UU 12/1967. Koperasi didefinisikan sebagai organisasi-organisasi rakyat yang berwatakkan social, beranggotakan orang-orang, atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Ini merupakan UU pertama yang menjadikan koperasi adalah badan hukum apabila koperasi tersebut telah menyesuaikan diri dengan UU 12 Tahun 1967.
B. Sesudah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
a. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Undang-undang ini hadir atas ketidakjelasan aturan main di lapangan mengenai jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, permodalan, serta pembinaan koperasi untuk lebih menjamin terwujudnya kehidupan koperasi sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Pengaturan koperasi sebagai badan hukum semakin jelas pada definisi koperasi menurut UU 25 Tahun 1992 yakni badan hukum yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi serta berdasar pada asas kekeluargaan.
b. UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Undang-undang yang menyiratkan bahwa usaha miko, kecil, dan menengah ini secara tegas menyuratkan bahwa pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah, ini bisa didorong melalui koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan konvensional dan syariah. Dengan keluarnya UU ini diharapkan untuk semakin berkembangnya usaha koperasi untuk membiayai usaha usaha mikro kecil dan menengah sebagaimana pasal 22 UU 20/2008.