Senin, 21 Desember 2009

kontribusi koperasi terhadap UMKM

kontribusi koperasi terhadap UMKM di mulai.Kegiatan koperasi dikancah bisnis sudah mulai terpinggirkan akibat persaingan usaha yang kompetitif. Padahal, peranan koperasi sebagai saka guru ekonomi dibutuhkan dalam membantu kinerja sektpr riil yang digerakkan oleh para pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM).

Sejak Bank Indonesia (BI) memutuskan kebijakan yang melibatkan koperasi dalam linkage program, jelas membantu bisnis simpan-pinjam komunitas koperasi kian menggeliat Apalagi, dengan dilakukan penandatanganan MoU antara BI dengan Kementerian Koperasi dan UKM pada 2007 lahi. akan mempercepat pengembangan sektor riil dan pengembangan UMKM.

Kerja sama koperasi dengan perbankan, memang bukan lia! yang baru, termasuk dalam soal penyaluran kredit Namun, kerja sama itu terbatas sebagai bisnis biasa. Berbeda dengan linkage program, yang memang didesain khusus dengan back-up dari BI. Padahal, sebelumnya, bantuan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang didesain untuk* menjangkau nasabah mikro, sesungguhnya tidaklah istimewa. Terutama jika dilihat dari keberadaan BPR itu sendiri, yang memang satu ranah dengan perbankan, lantaran tunduk pada Undang-Undang Perbankan. Sedangkan, jika saat ini koperasi dilibatkan, sudah tentu BI melihat ada sesuatu yang luar biasa pada koperasi. Pasalnya, lembaga iniberada dalam ranah berbeda, karena diatur oleh Undang-Undang No 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Maka itulah letak perbedaannya yang dianggap istimewa.

Namun sangat disayangkan, prinsip koperasi yang berasas kekeluargaan dan bertujuan menyejahterakan anggotanya banyak diselewengkan oleh ulah oknum-oknum pengurus yang merusak institusi tersebut. Kasus korupsi di Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) dan Koperasi Usaha Tani (KUT) sebagai contoh begitu buruknya manajemen koperasi


Rasa traumatis masyarakat terhadap koperasi memang tak bisa dimungkiri. Sehingga usaha-usaha untuk merubah wajah koperasi harus tetap dilakukan. terlepas banyak pula koperasi yang masih survive hingga kini. Peranan perbankan dalam membantu koperasi dan IM KM kini berkembang dalam berbagai bentuk dan metode.


Pasang surut
Lembaga keuangan mikro sudah banyak dibiayai perbankan. Mereka terkesan jorjoran ingin memberi perhatian kepada sektor usaha UMKM dan koperasi seperti BRI unit desa.
danamon Simpan Pinjam (DSP). serta BNI dan Bank Mandiri. Tapi, sejumlah bank juga punya jurus masing-masing untuk menyentuh pasar keuangan mikro. Ada juga yang gagal, tak sedikit pula yang telah memetik hasil.
Gesekan dalam memperebutkan nasabah dilapangan pun sering terjadi. Misalnya, kehadiran DSP yang melayani jasa keuangan mikro sampaike pelosok kecamatan di seluruh Indonesia menuai protes kalangan BPR.
Lain lagi apa yang dilakukan oleh Bank Bukopin. Bank ini juga mendirikan Swamitra yang bergabung dengan koperasi. Ketika Swamitra berdiri 1997. sejumlah koperasi pasar di Jakarta memerlukan dukungan dana maupun infrastruktur keuangan dalam menjalankan usaha. Bank milik koperasi itu akhirnya setuju untuk menyediakan prosedur operasi standar pengelolaan simpan pinjam sekaligus dana untuk pinjaman para anggota.

Sejak awal dasar pertimbangan Bukopin adalah bisnis murni di mana tidak ada pola subsidi di dalamnya. "Tugas kami adalah memodernisasi teknologi, penyusunan SOP (standard operating procedure), dan sumber pendanaan. Semuanya didasarkan pada perhitungan bisnis," kata Direktur UMKM dan Syariah Bukopin SuSstyohadL
Bila ditelusuri lebih dalam, pola kerja sama bank-koperasi dalam relasi Bukopin dengan Swamitra adalah kredit penerusan. Dalam perkembangan lebih dikenal atau mirip dengan linkage program yang melibatkan puluhan bank umum dengan bank perkreditan rakyat dan koperasi


Incar Dana Murah


Kelancaran program dana bergulir atau Mnkage program pada KSP/USP tersebut tampaknya sangat lekat dengan sistem yang mendudukkan peran perbankan yang cukup signifikan baik sebagai, pengucuran kredit, pengelolaan, maupun pembinaan administrasi yang mapan.
Menurut pengamat ekonomi Aviliani. peranan koperasi dalam membantu pengusaha mikro dengan bank jelasberbeda. Hal ini jika dibanding dengan BPR. dari sisi perbankan, kelemahan koperasi barangkaE hanya terletak pada landasan hukum yang mengaturnya, yaitu UU Perkoperasian, bukan II Perbankan. Tapi, soal kemampuan memainkan peran sebagai mediasi pengusaha mikro tak diragukan. "Malah, koperasi punya kelebihan. Mereka lebih mengenal karakter UMKM, terutama yang menjadi anggotanya." tuturnya.
Oleh karena itu, koperasi perlu mengeksplorasi segala kelebihannya, termasuk memperkuat jaringan antarkoperasi. sehingga tidak akan mudah diperlakukan seenaknya. Dan keterlibatan dalam linkage program. benar-benar dijadikan momentum untuk dapat melompat ke tingkat perkembangan lebih tinggi lagi.

Selanjutnya, di lain pihak bisa jadi bank sekadar memanfaatkan koperasi untuk mengambil dana pemerintah yang murah itu. Pasalnya, konsep Swamitra atau yang lain sebenarnya hampir sama dengan linkage program antara bank umum dan BPR. Swamitra memang posi tit tapi pembiayaannya masih mengandalkan sumber dana pemerintah \ ang murah itu. Apalagi Bukopin sebagian besar sahamnya masih dikuasai pemerintah atau jaringan koperasi milik perusahaan BUMN.

Bila demikian, bisa jadi proses pengumpulan permodalan koperasi sebagai pemain penting dalam industri keuangan mikro akan terhenti bila tidak ada lagi kucuran dana pemerintah. Setidaknya, hanya mengandalkan perguliran dana yang ada. Namun menurut Aviliani, program linkage program sangat membantu dan bahkan salah satu solusi mengatasi kesulitan menyalurkan kredit UMKM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar