Senin, 21 Desember 2009

Minggu, 22 November 2009

Prinsip prinsip koperasi

Prinsip-Prinsip Koperasi

1. Suka Rela adalah setiap anggota dapat melaksanakan hak & kewajiban
Terbuka untuk siapapun yang ingin menjadi anggota koperasi tanpa memandang ras, suku dll.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi yaitu dalam laporan keuangan sangat terbuka
Kepada anggota-anggotanya. transparan dalam hasil yang di dapat.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
karena seiap anggota akan beda hasilnya. dikarenakan sumbangan simpanan suka rela yang
berbeda.
4. Pembagian batas jasa terhadap modal yaitu setiap koperasi dapat menanamkan modalnya
dengan terbatas.
5. Kemandirian yaitu badan usaha yang harus mandiri melakukan segala usaha dengan
anggotanya untuk mendorong agar koperasi dapat membentuk suatu badan usaha
dan dapat menjalankan pada bidang koperasi.
6. Pendidikan koperasi dapat melakukan tugas yang efektif & efisien koperasi dapat memberikan
informasi pada masyarakat, dapat membimbing anggota koperasi dengan baik.
7. Kerja sama antar koperasi yaitu koperasi sangat memebutuhkan kerja sama dengan koperasilain, saling membutuhkan, Saling menjalin hubungan kerja sama yang baik
Dengan koperasi yang lain.



By : Andri Junaedi & Andri Novianda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar